Empat maskapai penerbangan Indonesia memutuskan untuk mengajukan banding dalam kasus penetapan biaya bahan bakar.
Hari Kamis (18/06) merupakan batas akhir bagi empat dari sembilan maskapai penerbangan yang diputus bersalah dalam kasus kartel penetapan biaya bahan bakar yang ditetapkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk banding.