Empat maskapai penerbangan Indonesia memutuskan untuk mengajukan banding dalam kasus penetapan biaya bahan bakar.
Keempat maskapai tersebut, Garuda, Wings, Lion dan Mandala oleh KPPU diwajibkan membayar denda ratusan miliar rupiah.
Juru Bicara KPPU Ahmad Juniadi kepada Andreas Nugroho dari BBC Indonesia menjelaskan sembilan maskapai diputus bersalah karena terbukti melakukan kesepakatan bersama menetapkan yang dikenal sebagai fuel surcharge, yakni komponen harga tiket yang diklaim akibat biaya bahan bakar.
''Akibat pastinya adalah masyarakat kemudian harus membayar yang seharusnya bukan beban mereka dan membayar tiket lebih mahal,'' kata Ahmad Juniadi.
''Kami punya bukti akan adanya kesepakatan antar perusahaan mengenai fuel surcharge itu dan juga penyamaan harga.''
Oleh maskapai, fuel surcharge diterapkan akibat adanya selisih asumsi dasar harga avtur yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 2.700 per liter dengan harga avtur yang berlaku saat ini.
"Kami mengikuti aturan yang ditetapkan Departemen Perhubungan" Edward Sirait
Yang jelas tudingan adanya kesepakatan antar maskapai sebagaimana diungkap KPPU, ramai-ramai dibantah maskapai penerbangan.
Sesuai aturan
Direktur Umum PT Lions Mentari Air, Edward Sirait, mengatakan perusahaannya dan PT Wings Abadi Air Line telah mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepada Andreas Nugroho, Edward mengatakan sudah mengikuti semua aturan pemerintah dalam hal ini.
''Tuduhan kartel itu tak berdasar, apalagi fuel surcharge itu sudah diketahui pemerintah,'' kata Edward Sirait.
''Kami mengikuti aturan yang ditetapkan Departemen Perhubungan,'' tambah Edward.
Baik PT Garuda Indonesia maupun Mandala Airlines yang menyatakan bandingnya akan habis besok, juga berencana akan mengajukkan keberatan.
Dalam daftar dendanya, KPPU antara lain menjatuhkan hukuman denda kepada Lions sebesar RP. 150 miliar. Sementara Garuda dan Mandala, mendapat denda masing-masing Rp 187 miliar dan Rp 61 miliar.(BBC)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar