Tommy Suharto menuntut ganti rugi lebih dari Rp 25 miliar kepada Garuda Indonesia dalam gugatan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/10/10).
Majalah internal Garuda Indonesia menyebut Tommy sebagai seseorang yang pernah dihukum karena membunuh seorang hakim.