Selasa, 12 Oktober 2010

Tommy Soeharto tuntut Garuda Indonesia

Tommy Suharto

Tommy Suharto menuntut ganti rugi lebih dari Rp 25 miliar kepada Garuda Indonesia dalam gugatan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/10/10).

Majalah internal Garuda Indonesia menyebut Tommy sebagai seseorang yang pernah dihukum karena membunuh seorang hakim.


Pengacara Tommy, Firman Nurwahyu, mengatakan kliennya tidak mempersoalkan kebenaran pernyataan itu tetapi berpendapat pemuatan artikel itu dalam sebuah tulisan promosi majalah Garuda tidak pas.

Artikel yang dimuat pada edisi Desember 2009 itu mengulas tentang Bali Pecatu Graha, sebuah kawasan liburan milik Tommy, sebagai lokasi tujuan wisata yang juga menjadi tuan rumah sebuah turnamen golf terkemuka.

"Klien saya tidak terima karena majalah Garuda bukan suatu majalah yang menulis atau mengulas seperti pada umumnya majalah Gatra atau Tempo atau sejenis dengan itu," kata Firman.

Gugatan dilayangkan oleh dua pihak, yakni Bali Pecatu Graha sebagai pemasang iklan dan Tommy Soeharto selaku pemiliknya.

Menurut Firman Nurwahyu Pecatu mengeluarkan dana sekitar Rp 1 miliar untuk penerbitan artikel yang dipersoalkan itu, meski dalam gugatannya Tommy minta ganti rugi Rp 13 juta untuk kerugiaan materiil dan Rp 25 miliar untuk kerugian immateriil.

Hakim meminta dua pihak untuk berdamai dalam waktu 40 hari.(BBC)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar