TEMPO Interaktif, Jakarta -Kementerian Perhubungan memberikan kesempatan kepada setiap maskapai yang ingin mengambil alih rute penerbangan yang sebelumnya dilalui oleh Mandala Airlines.
"Kami mempersilakan bagi maskapai yang membutuhkan tambahan penerbangan, terutama rute yang sebelumnya dilalui Mandala," kata Herry Bhakti S. Gumay, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/1).
Selama rentang waktu yang diberikan Mandala Airlines untuk pemulihan perusahaan, yaitu 45 hari, maskapai lain diperbolehkan untuk mengambil rute jika perlu. "Jadi tidak perlu tunggu 45 hari," katanya.
Dalam aturan Keputusan Menteri Nomor 25 Tahun 2008 dikatakan jika maskapai tidak melapor untuk mengentikan operasi penerbangan, Kementerian hanya memberikan waktu 21 hari untuk maskapai menggunakan rutenya.
Namun, jika melapor, kementerian pun memberikan waktu 30 hari agar perusahaan masih bisa menggunakan rute penerbangannya. "Karena pihak Mandala meminta untuk pertambahan, kami memberikan kesempatan hingga 45 hari," jelasnya.
Sampai saat ini, ujar Herry, beberapa maskapai lain telah menerima pengalihan penumpang dari penerbangan Mandala. "Beberapa maskapai telah menerima pengalihan seperti Merpati dan Lion Air," ujar dia.
Dia menjelaskan, pengalihan tersebut dapat diatur secara bisnis antara maskapai satu dengan maskapai lain. "Perjanjiannya kan business to business antarmaskapai," kata Herry.
SUTJI DECILYA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar